Pembuatan SKCK
Bagaimana cara membuat SKCK di Tanah Rantau?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK selalu menjadi salah satu berkas penting dalam melakukan pendaftaran di berbagai instansi.
Saya Yunistin. 2016 adalah tahun dimana pertama kalinya saya membuat SKCK untuk mendaftar kuliah di salah satu sekolah kedinasan di Jakarta, namun saya tidak dikehendaki untuk lolos.
kemudian, saya jadinya kuliah di salah satu Universitas swasta di Depok.
Lalu, tahun 2017 saya bertekad untuk mendaftar lagi di sekolah kedinasan tersebut. which is saya harus membuat lagi SKCK yang baru, karena SKCK yang lama sudah habis masa berlakunya (6 bulan setelah diterbitkan).
Apa saja yang harus saya urus untuk mendapatkan SKCK yang baru?
1. ke ketua RT untuk mendapatkan surat pengantar domisili,
2. ke kantor RW untuk mendapatkan tanda tangan dan cap RW,
3. membawa surat pengantar tersebut ke kantor kelurahan untuk mencetak surat domisili.
4. membawa dan mengumpulkan surat domisili tersebut, beserta pas foto 4x6 (5lembar), KTP, dan SKCK yang lama (jika ada) ke Polres setempat.
5. menunggu
Waktu menunggu tidak terlalu lama hingga SKCK yang baru dicetak.
Lalu bagaimana jika belum pernah mengurus SKCK? kumpulkan berkas yang ada yang disebutkan di atas, kemudian akan dilakukan pemeriksaan sidik jari di polres tersebut, proses selanjutnya sama saja.
Biaya: Lupa hehe (intinya tidak mahal)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK selalu menjadi salah satu berkas penting dalam melakukan pendaftaran di berbagai instansi.
Saya Yunistin. 2016 adalah tahun dimana pertama kalinya saya membuat SKCK untuk mendaftar kuliah di salah satu sekolah kedinasan di Jakarta, namun saya tidak dikehendaki untuk lolos.
kemudian, saya jadinya kuliah di salah satu Universitas swasta di Depok.
Lalu, tahun 2017 saya bertekad untuk mendaftar lagi di sekolah kedinasan tersebut. which is saya harus membuat lagi SKCK yang baru, karena SKCK yang lama sudah habis masa berlakunya (6 bulan setelah diterbitkan).
Apa saja yang harus saya urus untuk mendapatkan SKCK yang baru?
1. ke ketua RT untuk mendapatkan surat pengantar domisili,
2. ke kantor RW untuk mendapatkan tanda tangan dan cap RW,
3. membawa surat pengantar tersebut ke kantor kelurahan untuk mencetak surat domisili.
4. membawa dan mengumpulkan surat domisili tersebut, beserta pas foto 4x6 (5lembar), KTP, dan SKCK yang lama (jika ada) ke Polres setempat.
5. menunggu
Waktu menunggu tidak terlalu lama hingga SKCK yang baru dicetak.
Lalu bagaimana jika belum pernah mengurus SKCK? kumpulkan berkas yang ada yang disebutkan di atas, kemudian akan dilakukan pemeriksaan sidik jari di polres tersebut, proses selanjutnya sama saja.
Biaya: Lupa hehe (intinya tidak mahal)
Komentar
Posting Komentar